POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Dalam rangka hari jadi ke-26 Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka pelayanan hingga pukul 23.00 WIB, Jumat, 10 Maret 2023.
Pelayanan yang tersedia adalah pencetakan KTP fisik bagi warga yang kehilangan KTP sebelumnya.
Kuota yang diberikan hanya 2.600 percetakan KTP fisik. Bagi pembaca yang ingin mendaftar paling lambat pukul 22.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Taufiq Rahmat Hidayat memastikan tidak ada pungutan sama sekali atas pelayanan ini. Perlu dicatat, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
BACA JUGA: Meski Genjot KTP Digital, Disdukcapil Kota Bekasi Masih Layani Cetak KTP-el
"Persyaratannya, pemohon mengisi formulir F1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dan lembar asli surat kehilangan E-KTP dari polisi," terang Taufiq, Jumat, 10 Maret 2023.
Sementara untuk KTP yang rusak, pemohon hanya diwajibkan menyerahkan KTP elektronik asli yang rusak.
"Pemohon juga harus hadir secara pribadi dan tidak bisa diwakilkan dengan alasan apa pun," tutur dia.
BACA JUGA: Hari Jadi ke-26 Kota Bekasi, Banjir Jadi PR
Nantinya, sebelum identitas baru dicetak, pemohon juga wajib mengaktivasi identitas kependudukan secara digital di ponsel Android.
"Aktivasi kependudukan ini bersifat wajib agar apabila nantinya KTP warga tersebut hilang, sudah tercetak secara digital," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




