POJOKSATU.id - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam menggelar program pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Kamis, 25 Mei 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Teluk Pucung VII yang berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta meliputi guru dan juga orang tua siswa.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) STIH Iblam Agnes Fitriciya, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi kepada masyarakat.

"Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui lagi hak anak sebagaimana yang ada pada UU Nomor 23 Tahun 2002, sehingga baik orang tua dan guru memahami apa saja hak anak," tutur dia.

Dosen STIH Iblam, Dr. Momon Mulyana, S.H., M.Si., menjelaskan memaparkan tentang peran pemerintah, masyarakat orang tua hingga negara dan institusi pendidikan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi dalam perlindungan anak.

"Akademisi punya beban dan tanggung jawab Tridharma perguruan tinggi dengan tujuan agar masyarakat dan lebih mengenal dan mengetahui hak anak yang harus dilindungi seperti hak hidup, hak kesehatan, hak di bidang sosial kemasyarakatan kita lindungi diskriminasi yang terjadi seperti anak yang mengalami difabel," kata dia.

"Harapan saya terkait sosialisasi ini dengan tujuan pemenuhan anak paling tidak orang tua tahu hak pribadi, hak pribadi dalam keluarga dan hak sekolah sehingga tidak ada diskriminasi, dan gesekan fisik dan sampai jadi besar," ucap dia.

Kepala SDN Telukpucung VII Dadang mengatakan pada sosialisasi ini wali murid yang hadir sebanyak 60 orang jadi tahu permasalahan di sekolah dan bagaimana cara untuk menjaga kekerasan dalam pendidikan

"Harapan saya dengan kegiatan ini orang tua dan anak-anak jadi tidak ada lagi kekerasan seperti bully karena kita juga punya Permendikbud sebagai acuan. Selama ini kita sudah tahu nomor undang-undangnya, tetapi hari ini kita mengetahui isinya," kata dia.

"Pak Momon sudah membantu kita dalam baik satuan pendidikan dan orang tua mengetahui cara mencegah ketika ada kekerasan terhadap anak seperti bully," sambung dia.

Dosen STIH Iblam menyampaikan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada guru dan wali murid di SDN Telukpucung VII, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, 25 Mei 2023. Foto: Pojoksatu.id/Andi Saddam

Sementara itu Syamsul Arifin, Ketua Komite SDN Teluk Pucung VII, mengatakan melihat perkembangan tentang perlindungan anak saat ini sangat lemah dan memang belum ada tindakan riil dari pemerintah.

"Tadi ada yang bertanya bagaimana melaporkannya jika ada anak yang dibully karena belum ada sop yang jelas Siapa yang bertanggung jawab Bagaimana cara melaporkannya. Di undang-undang itu hanya ada aturan umum," katan dia.

"Saya atas nama komite orang tua sekolah ini menyambut baik dan sangat berterima kasih sehingga undang-undang ini bisa dikenalkan kepada masyarakat. Walaupun hanya sekedar teori tentang apa saja kejadian masyarakat dan tidak ramah anak masyarakat jadi tahu jika terjadi sesuatu yang tidak berkenan," ucap dia.

Perwakilan Mahasiswa Magister Hukum STIH Iblam yang juga General Manager Ayola Hotel Lippo Cikarang, Danang Alvianto, mendukung penuh kegiatan ini agar para orang tua dapat lebih melek hukum.

"Alhamdulillah antusiasme orang tua murid dan juga para pengajar sangat baik. Harapan saya, kita bisa terus berkontribusi kepada masyarakat agar lebih tahu mengenai hak anak dan perlindungannya," ucap dia.

Lanjut Danang, Ayola Hotel Lippo Cikarang juga men-support dengan memberikan 3 voucher makan dan 2 voucher hotel kepada penanya dalam kegiatan ini.

Penulis dan Editor: Andi Saddam