BEKASI.POJOKSATU.id - Suara Partai Garuda untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi.

Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa menjelaskan Partai Garuda didiskualifikasi sebagai peserta Pileg DPRD Kota Bekasi.

"Iya, khusus di DPRD Kota Bekasi saja, namun untuk DPRD Provinsi dan RI itu normal karena tidak didiskualifikasi," ungkap Ali, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Meningkat, Perusahaan di Bekasi Ini Diganjar Penghargaan

KPU mendiskualifikasi Partai Garuda karena tidak melaporkan dana kampanye.

Ali memastikan hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Kalau ada suaranya, maka statusnya suaranya tidak sah," tegas Ali.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Daftar 9 Caleg Terpilih dari Dapil 5 Kota Bekasi

Dia tidak membeberkan berapa banyak jumlah suara Partai Garuda itu.

"Ya nanti, akan diinformasikan kembali ke teman-teman ya biar lebih akurat," tutup Ali.***