POJOKSATUI.id, KABUPATEN BEKASI - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024.
Bahkan Dani mengingatkan ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis di Pilkada tahun yang akan digelar tahun depan itu.
“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” ujar Dani, baru-baru ini.
Dani menegaskan setiap aparatur sipil negara tidak diperbolehkan ikut dalam kegitan politik atau memiliki keberpihakan berpolitik. Bagaimanapun, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.
BACA JUGA: Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi Picu Politik Uang dan Korupsi
Pada momentum Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77 tahun 2023, Dani Ramdan menyampaikan, baik jajaran ASN kementrian Agama atau ASN pada umumnya, yang ada di Kabuapten Bekasi sudah disumpah.
“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus berikap netral atau netralitas ASN,” katanya.
Maka, lanjut Dani, sumpah tersebut menjadi kunci dan perekat agar tidak terlibat pada politik. Pada Pilkada, ASN bertugas mensukseskan dengan cara mendukung terselenggaranya Pilkada yang baik. (ps)




