POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pastikan tidak akan melakukan operasi Kependudukan terhadap pendatang baru, yang akan tinggal sementara ataupun menetap pascalebaran.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat, menerangkan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945, setiap warga negara berkah untuk tinggal dimana pun.
"Oleh karenanya kami hanya menegaskan bahwa setiap kepindahan harus membawa SKP WNI dari daerah asal," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi pojoksatu.id, Rabu, 3 Mei 2023.
"Apabila tinggal hanya di bawah 1 tahun segera mendaftarkan sebagai penduduk nonpermanen sehingga nanti terdata dalam database Ditjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tambah dia.
Selain hal itu, Taufiq menilai operasi yustisi yang dilakukan Pemkot bersama jajaran di sampingnya dinilai kurang efektif.
BACA JUGA: Begini Cara Pemkab Bekasi Antisipasi Pendatang Pasca Lebaran
Taufiq memastikan para pendatang baru di wilayah Kota Bekasi tetapi tidak bertujuan untuk menetap, harus melakukan Pendaftaran sebagai Penduduk Nonpermanen pendaftaran secara daring yang ada di web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/.
“Semoga saja himbauan kami bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




