BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memastikan data korban terdampak ledakan SPBE di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, telah melalui proses verifikasi yang akurat dan transparan.

Hasilnya, jumlah warga terdampak tidak mengalami perubahan, tetap sebanyak 41 kepala keluarga.

Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kelurahan, RT, RW, hingga pihak pengelola SPBE.

“Ada dari kami, sudah jelas itu ya. Kita mohonkan, kemudian kami sudah rapat kemarin di tempatnya di Kopitarik. Saya, Camat, Lurah, kemudian pihak SPBE, kemudian dengan RW, RT, kita menyodorkan data yang telah kami data, sejumlah warga yang terdampak,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 13 April 2026.

Baca Juga: Penipuan Haji Kian Marak, Lebih dari 20 Warga Bekasi Datangi Kemenhaj, Modus Diduga Terstruktur

Menurutnya, proses tersebut tidak berhenti pada pendataan awal. Pemerintah bersama pihak terkait juga melakukan pengecekan ulang langsung ke lapangan guna memastikan keakuratan data.

“Kemudian Alhamdulillah, hari Minggunya pagi, itu telah direchecking ke bawah bersama,” tambahnya.

Hasil verifikasi ulang menunjukkan bahwa jumlah korban yang diajukan sebelumnya tetap konsisten.

Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam melanjutkan proses pembahasan ganti rugi dengan pihak SPBE.

Baca Juga: Mahasiswa UI Turun ke Tasikmalaya, Bedah Program CSR Pertamina di Arboretum Sukapura

“Disinkronkan, ternyata Alhamdulillah hasilnya tetap sama. Pengajuannya memang 41, keluarnya juga sudah yang direchecking itu ada 41,” ungkap Maka.

Ia menegaskan, transparansi dalam pendataan menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan maupun ketimpangan dalam penyaluran bantuan atau kompensasi kepada warga terdampak.

Selain memastikan validitas data korban, pemerintah juga telah memverifikasi nilai kerugian yang dialami warga.

Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

“Sudah diverifikasi bersama. Antara SPBE dengan pihak keluarga RT, RW dan kami Kecamatan. Kemudian nanti, mereka berdiskusi dulu dengan pihaknya, kemudian nanti dikabarin,” jelasnya.

Dengan data yang telah tervalidasi, langkah selanjutnya adalah pembahasan teknis terkait mekanisme ganti rugi.

Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi warga yang terdampak.

Baca Juga: Tergiur Haji Cepat, Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Hingga Rp600 Juta

Insiden ledakan SPBE Cimuning sebelumnya tidak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah warga, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Tercatat sebanyak 22 orang mengalami luka-luka dan empat orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Keakuratan data ini diharapkan menjadi landasan utama dalam proses penanganan pasca-bencana, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan haknya secara adil dan tepat sasaran.***