POJOKSATU.id - Nama wilayah Cikarang menjadi santer terdengar usai sebuah posting di media sosial yang menyatakan ada praktik 'staycation' sebagai iming-iming perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan.

Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan itu tidak hanya terjadi di wilayah Cikarang saja.

“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up,” kata kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

Meski demikian, Emil, tak menyebutkan daerah mana saja tempat praktik itu terjadi.

Emil dapat memastikan bahwa semua kasus itu sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian.

"Sudah ditangkap polisi," tegas Emil.

BACA JUGA: Wamenaker Tegaskan Atasan ‘Staycation’ Harus Diberhentikan Tempat Bekerja

Kang Emil menegaskan tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa.

Kang Emil pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," ucap dia.

"UU iitu mengatur naik-turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” demikian kata Emil.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam