POJOKSATU.id - Warga Green Village di Jalan Raya Lingkar Utara, RT 10 RW 7, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, bingung bukan main saat ini.

Pengembang perumahan, PT Surya Mitratama Persada, kalah dalam kasus sengketa lahan di meja hijau, sehingga pemilik tanah membangun tembok di atas tanah sah.

Masalah muncul lantaran pemilik tanah sah yang menang di pengadilan Liem Sian Tjie membangun tembok di mana memakan akses jalan warga sebagian rumah mereka.

"Ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi jalan depan rumah saya dimiliki oleh orang lain, dan hal ini terbukti melalui kepemilikan sertifikat," ungkap Ketua RW 7 Yunus Effendi, kepada media pada Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Sengketa di Green Village, Plt Wali Kota Minta Distaru Investigasi

Lahan yang menjadi sengketa seluas 376 meter persegi, dan keputusan final mengenai hal tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada 20 Juni yang lalu, pagar pun didirikan sebagai tindakan eksekusi.

Tercatat bahwa 10 rumah warga di perumahan tersebut terganggu akses jalan depan rumah mereka. Akses yang tersisa hanya selebar badan satu orang.

Yunus menjelaskan perumahan tersebut dibangun pada tahun 2013 oleh pengembang PT Surya Mitratama Persada.

Lanjut dia pengembang seharusnya telah memperoleh perencanaan tata letak dari pemerintah kota sebelum membangun wilayah tersebut.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam