BEKASI.POJOKSATU.id – Banyak orang yang bertanya-tanya apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak.
Karena, tanggal 17 Agustus 2025 tepat hari Minggu. Banyak kegiatan lomba pada hari itu dan biasanya akan menguras energi.
Jawaban mengenai tangal 18 Agustus libur atau tidak sudah terang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terbit.
SKB ini merevisi SKB sebelumnya yang menyatakan 18 Agustus tidak libur.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tak Larang Pemasangan Bendera One Piece, Asal Tidak Disandingkan dengan Merah Putih
Nah, berdasarkan SKB terbaru, tanggal 18 Agustus merupakan cuti bersama nasional. Jadi, jawaban pada hari itu libur atau tidak tergantung dengan kebijakan perusahaan.
Bagi orang yang bekerja pada instansi pemerintahan maupun BUMN, biasanya cuti bersama nasional pasti libur.
Akan tetapi perusahaan swasta memiliki kebijakan tersendiri, ada yang meliburkan saat kalender menyatakan cuti bersama nasional ada yang tidak.
Karena, status tanggal 18 Agustus bukan libur hari besar nasional, melainkan cuti bersama nasional.***




