POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pelaku aksi tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Aksi tawuran itu pecah di perbatasan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Gidion Arif Setyawan mengatakan 2 kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial Instagram dengan nama akun Camp Suka Sari dan Cikarang 17.
"Salah satu dari mereka ada yang DM menggunakan bahasa mereka, bahasa terminologinya kode-kode mereka, yang kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di jalan irigasi Kalimalang," ujar Gidion, Jumat, 6 Januari 2023.
BACA JUGA: Kena Sabetan Celurit saat Tawuran, Remaja di Cikarang Tewas
Gidion menerangkan korban mengalami luka pada bagian dada kiri, luka robek sekitar 1 cm, punggung luka robek sekitar 1 cm, sikut kanan luka lecet, dan lengan kiri luka robek sekitar 3 cm, serta dengkul kanan dan kiri luka lecet.
"Saya turut berduka cita atas kejadian tersebut, dan ini tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa tawuran yang sudah kita antisipasi kita sudah wanti-wanti sudah kita kasih hukuman berat untuk anak-anak para pelaku yang terindikasi akan tawuran ini," imbuh dia.
Berdasarkan laporan polisi dan identifikasi polisi menangkap 3 dari 9 pelaku yang sudah diamankan berinisial FS (16), IFS (17), dan MGS (19) 6 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada sehingga kita menggunakan cara-cara scientific beberapa CCTV disepanjang jalan sudah kita periksa dan kita mendapatkan identifikasi 3 orang tersebut, 2 masih di bawah umur," tegas Gidion.
BACA JUGA: 6 Pelajar SMP dan SMK di Babelan Kepingin Tawuran
Barang bukti disita1 bilah clurit ukuran besar, 1 bilah celurit ukuran sedang, 1 bilah golok, 1 bilah clurit ukuran besar, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit gear sepeda motor.
"Dikarenakan FS dan IF di bawah umur mereka dikenakan pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Penjara paling lama 12 tahun. Sementara, MGS, dikenakan UU Darurat No.12/1951 penjara paling lama 10 tahun," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




