POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai Wowon cs kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin hadir.

Dalam sidang tersebut, mereka mengakui perbuatan mereka sebagai suatu khilaf dan meminta maaf atas tindakan kejahatan yang telah mereka lakukan.

Pada sidang itu, ada 4 orang saksi yang memberikan keterangan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Usai keempat saksi menyampaikan keterangannya, Wowon mendapat kesempatan berbicara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wowon cs Sebut Keterangan Dokter RSUD Bantargebang Tidak Buktikan Apapun

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat bapak ibu yang mulia saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan," kata Wowon.

Ketua Majelis Hakim Suparna memotong perkataan Wowon dan langsung menutup persidangan.

Wowon mengaku menyesal atas pembunuhan itu, dia berharap persidangan dapat berjalan lancar.

"Iya, ringan (hukumannya)," demikian kata Wowon.***