POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Terdakwa perkara zina berinisial R diputus bersalah melanggar Pasal 284 Ayat 1 tentang Perzinaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Berbeda dengan Mulyadi, kepala Desa Sukadanau nonaktif yang harus menjalani 7 hari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang mulai 27 Maret 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Riyan Anugrah, menjelaskan Terdakwa R mendapat putusan pw (pengawasan) oleh pengadilan.

Jadi, meskipun R bersalah tetapi dia tidak menjalani hukuman pidana penjara.

BACA JUGA: Kades Sukadanau Nonaktif Dihukum 7 Hari Penjara

"Pw itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk," kata dia.

Meski begitu, R tetap harus datang pada hari eksekusi yang akan segera dijadwalkan.

"Harus datang ke sini meskipun memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi," demikian kata dia. (Adika F Utomo)