Pojoksatu.id, BEKASI - Menyikapi adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) P3K oleh Pemerintah Kota Bekasi, tenaga pendidik atau guru merasa keberatan.


Kepala Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Bekasi, Lukmanul Hakim menilai adanya kesenjangan dalam kebijakan tersebut.


"Berdasarkan kajian kami dari Pergunu, bahwa disini terjadi kesenjangan antara ASN PNS dan ASN P3K," kata Lukman, Jumat (24/2/2023).


Padahal, kata dia, secara undang undang pasal 98 tahun 2020 mengatakan bahwa apa yang didapatkan oleh PNS juga berhak didapatkan oleh P3K, baik dari segi gaji maupun tunjangan.


"Hari ini sahabat-sahabat ASN P3K dikesampingkan mengenai hak yang sama dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp1,5 juta per bulan,"


"Sungguh luar biasa penurunannya, sehingga kawan-kawan yang bekerja sebagai guru ASN P3K hari ini menjerit," katanya.


Pergunu Kota Bekasi, Lanjut Lukman, telah melakukan pertemuan dengan Plt Wali Kota Bekasi terkait pemotongan TPP P3K. Sayangnya, belum ada hasil dan keputusan yang memuaskan.


"Memang kita pahami juga posisi Plt Wali Kota Bekasi dibatasi ruang geraknya oleh Kemendagri. Setiap keputusan Plt Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," lanjutnya.


Pihaknya berharap agar pemerintah bisa lebih cerdas dalam menyikapi soal pemotongan TPP P3K.


"Dan kami percaya pemerintah hari ini akan memberikan yang terbaik untuk semuanya. Baik untuk keuangan daerah maupun kawan-kawan P3K," tukasnya.


Hari ini juga telah dilakukan rapat tentang pembinaan P3K di SMPN 2 Kota Bekasi. Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, dan Kepala BPKAD, beserta jajarannya.


Dari pertemuan tersebut dihasilkan tiga poin yakni pertama, TPP P3K Guru pada Bulan Februari disamakan dengan PNS Guru.


Kedua, TPP P3K pada Bulan Januari akan diterima sebesar Rp1.500.000, dan apabila terdapat kenaikan maka akan dibayarkan kekurangannya pada pada Bulan Maret.


Ketiga, jika pada Bulan Maret 2023 keadaan pembayaran TPP P3K masih belum mengalami kenaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp.3.000.000, maka akan dilakukan mediasi kembali. (Mas)