POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Tiga hari jelang Ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi meminta tempat hiburan malam (THM) menutup operasionalnya.
Hal itu sudah tertuang pada Surat Edaran nomor 532/235-Disparbud tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
"Penutupan ini sendiri sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri, ini untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah, Jumat, 17 Maret 2023.
BACA JUGA: Disparbud Batasi Operasional THM Jelang Tahun Baru
Tak hanya THM, rumah makan dan sejenisnya harus menutup dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.
"Apabila tidak menaati surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian kata dia.
Jenis THM yang wajib tutup selama Ramadhan meliputi:
- klab malam,
- panti pijat,
- karaoke,
- musik hidup,
- pub,
- billiard,
- panti mandi uap/sauna/spa




