BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kota Bekasi Sudarso mengatakan pemberian THR kepada para ASN Pemkot Bekasi sudah sesuai dengan aturan PP 14 tahun 2024 yaitu berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Pemkot Bekasi menganggarkan total Rp118,7 miliar untuk memenuhi kebutuhan gaji dan juga THR.

"Untuk Gaji ASN (PNS dan PPPK) sebesar Rp 53,6 Miliar dan Rp 65,137 Miliar untuk THR. Rencana pencairan pada Minggu Pertama Bulan April 2024," ungkap Sudarso, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Persiapakan THR untuk Seluruh Pegawai

Total pegawai Pemkot Bekasi yang akan menerima THR berjumlah 11.279. Itu terdiri atas 8.555 ASN dan 2.724 PPPK. (Adv)***