BEKASI.POJOKSATU.id – Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan petugas keamanan (satpam) di Pakuwon Mall Bekasi kembali mencuat.

Hingga pertengahan Maret 2026, para pekerja mengaku belum menerima kepastian terkait pencairan hak tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terulangnya peristiwa tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR dan gaji sempat mengalami keterlambatan. Para satpam pun mulai resah, mengingat Lebaran semakin dekat.

“Kalau ditunda lagi seperti tahun lalu, ini aneh. Padahal setahu kami uangnya sudah masuk ke yayasan (vendor). Kami tidak ingin kejadian itu terulang,” ujar salah seorang petugas keamanan kepada Pojokbekasi, Rabu (18/3/2026).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa dana THR sebenarnya telah dialokasikan dan bahkan sudah dibayarkan oleh pihak pengelola kepada perusahaan penyedia jasa keamanan. Dalam skema kerja sama tersebut, petugas keamanan berada di bawah naungan PT Security Phisik Dinamika (SPD), sementara pembayaran jasa dilakukan melalui PT Grama Pramesi Siddhi.

Dalam kuitansi bernomor 072/KWT-SPD/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, tercatat PT Grama Pramesi Siddhi telah menyetorkan dana sebesar Rp583.147.629 kepada PT SPD. Dana tersebut merupakan pembayaran invoice jasa pengamanan periode Januari 2026.

Menariknya, dalam rincian biaya (quotation) yang turut diperlihatkan, komponen THR tercantum sebagai bagian dari tagihan bulanan. Alokasi tersebut mencakup seluruh jabatan, mulai dari Chief, Komandan Regu (Danru), hingga anggota.

Baca Juga : Majelis Al Abrar Indonesia Akan Melaksanakan Salat Idul Fitri Esok Hari, Setelah Melaksanakan Puasa 30 Hari

“Kami melihat ada yang tidak beres. Di rincian biaya itu jelas ada komponen THR, artinya seharusnya sudah disiapkan,” kata sumber tersebut.

Secara administratif, dana yang telah disetorkan itu seharusnya dikelola oleh pihak vendor untuk kemudian disalurkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun hingga kini, para satpam mengaku belum mendapatkan kepastian dari pihak PT SPD terkait jadwal pencairan THR tersebut.

“Tahun kemarin saja THR baru cair H-5 dan gaji dibayar dicicil. Kami berharap tahun ini tidak seperti itu lagi,” tambahnya.

Munculnya data aliran dana ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi keterlambatan THR. Jika merujuk dokumen yang ada, PT Grama Pramesi Siddhi disebut telah menunaikan kewajibannya kepada PT SPD.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT Security Phisik Dinamika (SPD), PT Grama Pramesi Siddhi, maupun pihak pengelola Pakuwon Mall Bekasi.***