BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Investigasi Penyebab Kematian Alvaro yang terdiri dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi.
Investigasi yang dilakukan tim gabungan tersebut diketahui untuk mengetahui kematian dari Benediktus Alvaro Darren (7 tahun) yang menyebabkan Meninggal Dunia.
Berdasarkan pantauan bekasi.pojoksatu.id di lokasi, Jumat, 6 Oktober 2023, rombongan tim investigasi mendatangi Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih pada pukul 10.00 WIB. Tim investigasi langsung masuk ke dalam Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih.
Baca Juga: Dinkes Sudah panggil Dokter dan Direksi RS Kartika Husada Jatiasih
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus, menyebutkan, pembentukan tim tersebut juga sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
"Dalam aturan yang baru kan ada ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi. Jadi, harus dikonsultasikan dahulu kepada Kementerian Kesehatan," jelas Fikri, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dugaan adanya malprakik di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, pihak keluarga melaporkan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dengan laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Baca Juga: RS Kartika Husada Jatiasih Bakal Jalani Proses Hukum Sesuai Prosedur
Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***




