BEKASI.POJOKSATU.id - Keberadaan Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu telah resmi dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tertanggal 14 April 2025. Tim ini beranggotakan lebih dari 200 orang dengan pembagian tugas sesuai bidang masing-masing.

Dalam SK tersebut, tim monev memiliki mandat utama melakukan monitoring pengelolaan TPST dan TPA setiap tiga bulan sekali, serta evaluasi dampak lingkungan setiap enam bulan sekali. Evaluasi ini mencakup aspek sosial, ekonomi, kemacetan, dan potensi gangguan ekologis akibat aktivitas pengelolaan sampah.

Selain itu, tim monev juga bertugas memberikan masukan berbasis kajian dan data empiris untuk mendukung perencanaan program pemerintah dalam penanganan dampak negatif di kawasan sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tim tersebut. Ia menyoroti bahwa tim monev dibiayai dari dana Bantuan DKI Jakarta (Bandek), sehingga harus memberikan laporan dan hasil kerja yang jelas.

"Kalau memang ada hasilnya, mana datanya? Mana laporan monitoring dan evaluasi setelah mereka turun ke lapangan? Ini yang kami butuhkan,” kata Latu.

Baca Juga: Efektivitas Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu Dipertanyakan, DPRD Bekasi Minta Pertanggungjawaban

Tim ini juga memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan dan penyelesaian permasalahan lapangan, baik yang terjadi di fasilitas pengelolaan sampah maupun di masyarakat sekitar. Semua hasil kerja tim wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali kepada Wali Kota Bekasi dan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski struktur dan mandatnya sudah jelas, publik tetap menantikan transparansi dan bukti nyata dari hasil kerja tim tersebut.