BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara - Sholihin melaporkan dugaan adanya money politik, yang dilakukan oleh relawan pendukung calon wali kota bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Haris Bobihoe.
Kuasa Hukum Paslon 01, RM Purwadi, menjelaskan dugaan money politik terjadi di wilayah Pengasinan dan Kecamatan Rawalumbu.
"Kami mendapatkan laporan dari salah satu warga berinsial D yang tinggal di lingkungan Rawalumbu, bahwa warga tersebut menerima amplop berisi uang senilai Rp1 juta yang dibagikan kepada RT di wilayah tersebut,” kata Purwadi, Selasa, 3 Desember 2024.
Dirinya menerangkan, bahwa pemberian amplop oleh relawan Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Haris Bobihoe, kepada masyarakat terjadi sehari sebelum pencoblosan.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU 12 Kecamatan, Tri Adhianto-Bobihoe Menang Pilkada Kota Bekasi
“Satu amplop Rp1 juta untuk dibagikan ke 5 RT. Ada ajakan, artinya uang tersebut untuk memenangkan paslon,” jelas Purwadi.
Kendati demikian, D menolak ajakan tersebut dan akhirnya mengembalikan uang itu kepada A.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian terkait laporan dugaan money politic yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon 01.
Baca Juga: Saksi Paslon 01 Sebut Banyak Kejanggalan dalam Rekapitulasi Tingkat Kota Bekasi
“Sesuai regulasi, kami Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2x24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Kemudian, baru kami akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” pungkas Sodikin. ***




