BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi menggerebek toko elektronik di Kampung Duaratus, RT 2 RW 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 31 Januari 2024.
Toko itu terbukti menjual obat-obatan terlarang. Padahal, secara sekilas toko itu seperti toko elektronik pada biasanya.
Obat-obatan terlarang yang dijual meliputi eksimer dan tramadol dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per paket.
Baca Juga: Polisi Sempat Duga Any Dihabisi Keluarganya, Tapi Tak Terbukti
Omzet penjualan obat-obatan terlarang tersebut bisa mencapai Rp800 ribu setiap minggunya.
Bagaimana masyarakat bisa mencurigai toko elektronik itu menjual obat-obatan terlarang? Ternyata, berdasarkan pengamatan masyarakat ada satu hal yang menguatkan kecurigaan mereka.
Salah satu yang mencurigakan adalah banyak remaja keluar masuk toko elektronik itu. Hal itu tak seperti lazimnya toko elektronik.
Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tua
Hal ini membuat masyarakat penasaran dan juga melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Ketua RT 2, Suparman, menerangkan penjualan obat-obatan terlarang tersebut berhasil diungkap setelah melihat langsung di toko tersebut.
Dia mengaku kaget ketika melihat apa yang dijual oleh penjaga toko tersebut. Sebab, obat-obatan terlarang yang dijual kepada para remaja ada banyak.
"Ini dari awal buka tidak ada izinnya kepada lingkungan sini, saya sebagai pengurus lingkungan kaget mereka menjual obat-obatan terlarang," ucap Suparman.
Baca Juga: Pelaku Ganjal ATM di Bekasi Belajar dari YouTube, Langsung Praktik dan Ternyata Bisa
"Kalau bisa ditutup saja, saya tidak mau lingkungan saya dikotori dengan penjualan obat-obatan seperti ini," sambung dia.
Dia khawatir obat-obatan terlarang itu memengaruhi lingkungan setempat, khususnya bagi anak-anak muda dan remaja.
Kini barang bukti serta penjual diserahkan ke Polsek Bekasi Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***




