BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau kawasan bangunan liar yang berdiri di atas saluran kali di Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Minggu, 2 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai banjir air limbah rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama akibat tersumbatnya aliran saluran.
Dalam peninjauan itu, Tri didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto, Camat Medan Satria Budi Rahman, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan terdapat sekitar 80 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kurang lebih 500 meter saluran. Bangunan tersebut bahkan menjorok hingga sekitar 13 meter dari bibir jalan sehingga menghambat aliran air sekaligus menyulitkan petugas melakukan pemeliharaan saluran.
Baca Juga: Tri Adhianto Hadiri Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi
Tri menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah tegas sesuai aturan untuk mengembalikan fungsi saluran air.
"Fungsi utama saluran air adalah mengalirkan air dengan lancar, bukan tertutup oleh bangunan. Kami akan mempercepat proses penertiban sesuai prosedur agar normalisasi dapat segera dilakukan dan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan Dinas BMSDA bersama aparatur wilayah segera menyusun langkah teknis, mulai dari penertiban bangunan liar, membuka akses alat berat, hingga melaksanakan normalisasi saluran setelah lokasi dinyatakan bersih.
Menurut Tri, percepatan penanganan diperlukan agar sistem drainase kembali berfungsi optimal sekaligus mendukung upaya mengurangi titik genangan di berbagai wilayah Kota Bekasi.***




