BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam apel bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa tingkat kehadiran pegawai harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau tidak salah dalam undang-undang kepegawaian, 24 hari dalam satu tahun tidak hadir itu bisa langsung diberhentikan, dan saya tidak ingin itu terjadi,” tegasnya, Senin, 9 Maret 2026.

Tri juga meminta para pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta melakukan evaluasi apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Salurkan 27 Bantuan Disabilitas, Tri Adhianto Respons Laporan Warga

Pada momentum menjelang Hari Ulang Tahun ke-29 Kota Bekasi, ia turut mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial terhadap masyarakat.

“Mari kita tumbuhkan rasa empati dan kepedulian di antara kita semua, karena kita adalah orang-orang yang diberikan nikmat lebih dibandingkan dengan kondisi sebagian masyarakat di sekitar kita,” ungkapnya.

Melalui penegasan tersebut, Pemkot Bekasi berharap tercipta budaya kerja yang lebih disiplin sekaligus pelayanan publik yang semakin responsif dan humanis bagi masyarakat. (adv)