BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan penjaga palang pintu kereta yang tidak resmi di kawasan Ampera dan Bulak Kapal, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia turun langsung ke lokasi guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan arahan pemerintah provinsi.
Langkah ini juga merupakan implementasi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa pengamanan perlintasan sebidang harus dilakukan oleh petugas berwenang.
Dalam peninjauan tersebut, Tri didampingi Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan dan Pemulihan Mental Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Tri menegaskan, penjagaan di perlintasan tidak boleh lagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Kita ingin memastikan bahwa penjagaan perlintasan ini dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki tanggung jawab dan standar keselamatan yang jelas,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.***




