POJOKSATU.id - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama dengan Penjabat Sekda Junaedi dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Zarkasih menjawab pertanyaan wartawan soal pembatalan kegiatan PKS, Senin, 31 Juli 2023, pagi.
"Secara pribadi dan kelembagaan pemda meminta maaf karena kemudian adanya pembatalan kegiatan senam yang dilakukan oleh PKS," kata dia.
Tri melanjutkan ada proses administrasi yang harus dilakukan kepala daerah. Setelah surat permohonan PKS dibahas di Dispora, maka izin dan berita acara pun diterbitkan.
Baca Juga: Pembatalan Sepihak Kegiatan oleh Pemkot, PKS Kota Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Kemudian Kamis ada undangan polres dihadiri PSSI baru keluar, ada satu ketentuan terkait dengan pertandingan liga menyatakan 1x48 jam itu stadion tidak diperbolehkan kegiatan selain pertandingan sepak bola. Itulah kondisi yang ada," tutur Tri.
"Saya kira ini kita luruskan, sepanjang ketentuan yang sepanjang kewenangan di Pemkot Bekasi, kita berikan, kemudian stadion digunakan untuk sepakbola ternyata kita harus juga menghormati ada aturan lebih tinggi apa yang jadi kewenangan pemerintah daerah," kata dia.
Tri menjelaskan statuta PSSI yang menyatakan 1 x 24 jam tidak boleh ada kegiatan apapun sebelum pertandingan baru diketahui pada pertemuan hari Kamis, 27 Juli 2023.
"Di situ jadi evaluasi, saya sampaikan kadispora kalau kita tahu memang ada aturan seperti itu (statuta PSSI) pasti kita akan telaah, ini saat itu baru tahu ada aturan ini, tidak diperbolehkan, kepala daerah gak bisa bicara teknis," kata dia.
Baca Juga: Tri Adhianto Akui Kurang Teliti dalam Beri Izin Kegiatan PKS Kota Bekasi
"Ini sudah berjenjang proses dinas, sekda tidak tahu (soal Statuta PSSI), dapat dari bawah kita lakukan proses kita tidak penghambatan, kepala dispora juga berdasarkan hasil rapat," katanya.
Tri menekanpan pembatalan tersebut karena proses administrasi negara di mana ada kewenangan di luar Pemkot Bekasi.
"Ya kalau kita kan pemerintah kota menaungi seluruh masyarakat pasti ada puas dan tidak puas itu jadi hak warga negara melakukan upaya hukum," katanya saat ditanya PKS akan menempuh langkah hukum.
"Kita harus menghormati hukum yang ada apa ada hal-hal yang dilanggar pemerintah daerah," demikian kata dia.***




