POJOKSATU.id - Puluhan truk bermuatan tanah yang ingin mengarah ke wilayah Kabupaten Bekasi tepatnya di daerah Babelan, tak bisa melanjutkan perjalanan, Senin, 4 September 2023.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang berjaga memaksa mereka memutar balik truk tanah tersebut.
Truk tanah itu melanggar jam operasional kendaraan dimensi berat di wilayah Kota Bekasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB. Jam operasional itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali (Kepwal).
Baca Juga: Sering Terjadi Keributan, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Persija Jakarta Gunakan Stadion Patriot
Berdasarkan pantauan wartawan bekasi.pojoksatu.id di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Senin, 4 September 2023, malam, masih banyak sopir truk tanah tersebut tidak mengetahui tentang adanya Peraturan Jam Operasional di Kota Bekasi.
Terlihat masih banyak supir truk yang kekeh untuk melintas di Jalan Djuanda, alhasil harus diputarbalikkan oleh petugas yang sudah berjaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bekasi, Ikhwanudin, menegaskan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Kepwal tentang Jam Operasional.
Kendati demikian, masih banyak ditemukan kendaraan bermuatan tanah yang memaksa masuk wilayah Kota Bekasi di bawah jam 22.00 WIB.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Janji Bayar Lahan 3 SDN Bantargebang Bulan November
"Ini sering terlihat bahkan masyarakat itu jam 20.00 sudah masuk. Nah ini kan masih padat, rawan kemacetan, rawan kecelakaan. Ini masyarakat mengadu kepada kita dan akhirnya kita ambil tindakan lah," tutur Ikhwanudin kepada bekasi.pojoksatu.id.
Dirinya menyebutkan pada saat ini pihaknya hanya melakukan imbauan dan juga sosialisasi terkait Jam Operasional kendaraan berdimensi berat.
"Nah, ini kita tidak menindak, hanya sosialisasi, hanya mengimbau, agar mereka mengikuti aturan jam 22.00 bisa masuk ke Bekasi," tutur dia.
Baca Juga: 3 Restoran Steak Recommended di Galaxy, Cocok untuk Makan di Tanggal Muda Nih
Pihaknya juga akan menyiagakan anggotanya sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga ke Jalan Djuanda, untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tersebut.
"Saya pertebal anggota saya itu, sekitar ada 30 orang di sekitar Jalan Ahmad Yani dan Djuanda Bekasi," demikian kata dia.
Keberadaan truk tanah di jalan protokol di bawah pukul 22.00 WIB meresahkan masyarakat. Banyak laporan masuk ke Dishub Kota Bekasi dan mereka menindak lanjuti hal tersebut.***




