BEKASI.POJOKSATU.id - Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mencapai hingga Rp 76 juta setiap bulannya. Diketahui bahwa tunjangan tersebut terdiri dari Perumahan hingga Tranportasi.

Diketahui bahwa tunjangan yang diterima Ketua DPRD menerima Rp53 juta per bulan, wakil ketua Rp49 juta, dan anggota Rp46 juta untuk tunjangan Perumahan.

Aturan ini tertuang dalam Perwal Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang masih berlaku hingga kini.

Baca Juga : Maling Motor Bersenpi Berhasil Gasak Motor Yang Tengah Terparkir

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menjelaskan, bahwa tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi tidak pernah naik sejak tahun 2021 silam.

“Selama belum ada ketentuan baru, maka masih berlaku,” jelas Sardi, kepada awak media, Sabtu 6 September 2025.

Sardi memastikan, bahwa tidak ada kenaikan tunjangan apapun di DPRD Kota Bekasi pada tahun 2025 ini.

Baca Juga : 13.000 Kendaraan Bermotor Di Kabupeten Bekasi Nunggak Pajak

“Yang naik hanya insentif RT dan RW,” tegas Sardi.

Selain perumahan, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi yang nilainya Rp21 untuk anggota, Rp 22 juta untuk wakil ketua dan Rp23 juta per bulan  untuk ketua, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2024. Skema ini diterapkan karena DPRD tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas.***