POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, sama sekali tidak menerima uang kompensasi dampak TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang.

Dalam 2 tahun terakhir, warga menerima uang kompensasi itu pada akhir tahun. Misal, pada tahun 2020, uang kompensasi diterima warga pada akhir Desember 2020. Begitu pun pada tahun selanjutnya,

Akan tetapi, pada 2022 warga sama sekali tidak menerima sepeser pun dana kompensasi dari Pemerintah DKI Jakarta.

"Iya, belum cair untuk tahun 2022 kemarin. Padahal biasanya sudah cair. Saya tidak tahu kendala di mana," kata Ajat Sudrajat, warga RT 3 RW 6 yang masuk daftar penerima uang kompensasi, Senin, 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Usulan Penerima Kompensasi Kompensasi TPST Bantargebang di Tamanrahayu Bertambah

Padahal, uang kompensasi itu sangat dinantikan warga untuk membantu perekonomian mereka.

"Biasanya, kalau setahun itu bisa dapat 2,5 jutaan," kata dia.

Ajat mengatakan kompensasi memang biasa cair pada akhir tahun. Namun hingga berganti tahun 2023, kompensasi itu tak kunjung cair.

"Saya harap dapat segera turun, atau ada informasi mengenai proses pencairan kompensasi tersebut. Karena uang itu untuk perekonomian warga," tutur dia.

Di desa tersebut ada sekira 1.557 penerima kompensasi TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta. Per bulan mereka menerima Rp216.000 atau Rp2.592.000 per tahun.

Pemberkasan uang kompensasi sepenuhnya berlangsung perwakilan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, lalu kepada Pemprov DKI Jakarta. (Andi Saddam)