POJOKSATU.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono menjelaskan pencairan uang kompensasi bau TPST Bantar Gebang masih dalam proses.

"Diperlukan keputusan gubernur untuk proses lebih lanjut," kata dia, baru-baru ini.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi intens berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar uang kompensasi bau itu dapat diterima warga sebelum Lebaran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Komarudin, meminta warga bersabar menunggu pencairan dana kompensasi tersebut.

Dia juga mengomentari soal aksi demonstrasi warga yang semestinya bisa didahulukan cara-cara yang dialogis agar dapat informasi yang utuh.

BACA JUGA: Ketua DPRD Wacanakan Kenaikan Nilai Uang Kompensasi Bau TPAS Burangkeng

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kedua pemerintah daerah tersebut.

“Poinnya, bahwasanya kepada ibu-ibu mohon tunggu sebentar dari pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah kota Bekasi,” kata dia.

Menurut dia, bantuan berupa uang kompensasi bau bukanlah penghasilan satu-satunya warga, sehingga warga mesti sedikit bersabar agar pencarian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika bantuan yang setiap tiga bulan diterima oleh warga menjadi penghasilan utama, patut diduga ada permasalahan di wilayah Bantar Gebang," kata dia.

Sementara selama ini, ia menyebut tidak ada permasalahan di kalangan masyarakat Bantargebang, masyarakat memiliki penghasilan di luar uang kompensasi.

Penulis: Surya Bagus (radarbekasi.id)
Editor: Andi Saddam