BEKASI.POJOKSATU.id - Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sepakat mengalami kenaikan hingga 6,5 persen untuk tahun 2025 mendatang.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno, menjelaskan, UMK di Kota Bekasi akan meningkat sebesar Rp347.322, dari Rp5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
Sebagai perbandingan, UMK Bekasi masih lebih tinggi daripada UMP Jakarta yang sebesar Rp 5.396.760.
"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Fajar kepada wartawan pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Warga Desa Hurip Jaya Terkena Penyakit Akibat Banjir Rob, Selain Itu Tambak Ikan Gagal Panen
Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan kenaikan UMK keputusan pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang akan dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
Setelah menyepakati kenaikan UMK, buruh Kota Bekasi juga menantikan keputusan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Meskipun UMK Bekasi menjadi yang tertinggi, Fajar menegaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan besaran UMSK di Kota Bekasi yang masih berada di bawah upah di beberapa kabupaten di Jawa Barat.
"Upah sektoralnya bisa nomor dua atau nomor tiga, di bawah kabupaten maupun di bawah Karawang," kata dia. ***




