BEKASI.POJOKSATU.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan setelah sebuah video penindakan terhadap sopir truk di Pos Dishub Poncol, Jalan M Hasibuan, beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah truk dihentikan di sekitar pos Dishub. Video itu kemudian memunculkan dugaan adanya permintaan uang kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi.

Seorang warga berinisial AI mengaku pernah mendengar keluhan dari salah seorang sopir truk terkait dugaan pungutan tersebut. Menurut pengakuan sopir yang ditemuinya, oknum petugas diduga meminta uang hingga Rp1,5 juta.

"Saya pernah bertanya kepada sopir truk, katanya diminta uang oleh petugas Dishub sebesar Rp1,5 juta," ujar AI kepada wartawan di Bekasi, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga: Oknum Dishub Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk

AI menyebut uang itu diduga diserahkan di sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari Pos Dishub Poncol.

Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan apabila dugaan pungli tersebut terbukti benar.

"Kasihan para sopir. Penghasilan mereka tidak besar, kalau masih harus mengeluarkan uang seperti itu tentu sangat memberatkan," katanya.

Di sisi lain, warga berinisial D menuturkan kendaraan yang dihentikan petugas umumnya diduga memiliki pelanggaran administrasi, seperti uji KIR yang sudah habis masa berlakunya atau dokumen kendaraan yang tidak lengkap.

"Setahu saya kendaraan yang diberhentikan biasanya karena surat KIR tidak lengkap atau dokumen kendaraannya sudah tidak berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Truk Lewati Pembatas Jalan dan Tabrak Motor di Bekasi Timur, Dua Orang Terluka

D juga mengatakan petugas yang terlihat dalam video viral tersebut, menurut pengetahuannya, bukan merupakan personel yang bertugas setiap hari di Pos Dishub Poncol.

Ia menambahkan, kendaraan bertonase besar memang dilarang melintas di Jalan M Hasibuan karena kondisi jalan tidak dirancang untuk menampung kendaraan dengan muatan berat. Dalam praktiknya, petugas biasanya mengarahkan kendaraan yang melanggar agar memutar balik dan mencari jalur yang sesuai.***