POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewacanakan dan menyetujui pengelolaan serta pengawasan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dinas Pendidikan dinilai tidak berjalan efektif karena terkendala jarak.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya tinggal menunggu keputusan pemerintah provinsi karena itu baru rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Artinya kan keputusannya melalui mekanisme perundangan yang berlaku," tutur dia, Selasa, 2 Mei 2023.

BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Sambut Baik Wacana Pengembalian Pengelolaan SMA/SMK

Tri mengaku bersyukur jika wacana pengembalian tersebut terealisasi karena peserta didik berada di wilayah kota dan kabupaten.

Sehingga mungkin rentang kendalinya menjadi lebih pendek. Sehingga pembinaan pun bisa dilakukan secara lebih cepat.

“Apalagi, Kota Bekasi dengan Jawa Barat cukup jauh. Sebagai kota yang paling timur. Saya kira pasti ada nilai-nilai positif kalau kemudian itu bisa terjadi,” ucapnya.

Apabila naturalisasi soal prasarana dan sarana maka Tri mengatakan akan mengoptimalkan yang ada kemudian juga harus memikirkan terkait tenaga pendidik.

“Karena memang tadi ada disparitas jumlah pendidik dan juga pihak sekolah dengan cakupan pelayanan. Tentunya akan kita siapkan sarana dan prasarananya,” ungkapnya.

Penulis: Ahmad Payruz
Editor: Andi Saddam