POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan pengurangan terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi

Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono menyebutkan pengurangan itu sendiri karena Pemkot Bekasi mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“Kita kan tahun 2022 dapat opini WDP, sehingga seluruh PNS konsekuensinya mendapatkan pemotongan TPP," tutur dia, Senin, 13 Maret 2023.

"Tapi bukan pemotongan ya, hanya pengurangan, kalau pemotongan itu kan yang ada dipotong,” sambung dia.

BACA JUGA: Banjir di Gang Cue Butuh Keseriusan Semua Pihak

Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan berapa persen besaran pengurangan TPP bagi PNS itu Sendiri.

“Bervariatif (pengurangan TPP). Saya tidak bisa menjawab secara rinci karena ada timnya. Dalam perwal sudah diamanatkan, ada namanya tim TPP, saya juga termasuk didalam tim itu,” ujar dia.

Untuk pengurangan itu sendiri, kata Sudarsono, mulai dari Pejabat Esselon II, III hingga Esselon IV.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Diminta Berantas Prostitusi Online

Sudarsono mengatakan pembayaran TPP mulai awal bulan Maret ini telah dilakukan pencairan kepada ASN Pemkot Bekasi.

“Pencairan TPP sudah berjalan, sejak Jumat lalu sudah diusulin,sudah berjalan pembayaraan,” tukas dia. (Adika F Utomo)