POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang para Aparatur Sipil Negeri (ASN) menggunakan kendaraan operasional untuk mudik ke kampung halamannya.
Larangan ini pun juga sesuai surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Surat Edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, Senin 17 April 2023. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain dil uar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M," tulis surat edaran tersebut.
Selain itu juga, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
BACA JUGA: Penumpang Bus di Terminal Bekasi Nunggu Bus Berjam-Jam Gara-Gara Macet di Tol
"Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan," jelas dia.
Pemkot Bekasi juga meminta kepada para pejabat pembina Kepegawaian Pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh Pejabat dan/atau pegawai dilingkungan lnstansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, ataupun kepentingan lainnya.
Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




