BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menelusuri dugaan pungutan liar sebesar Rp5.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.
Penelusuran dilakukan setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas PKL di kawasan tersebut pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Tri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang menarik pungutan, mekanisme pengumpulan, hingga aliran dana yang dibayarkan pedagang.
"Kami akan cari siapa, oleh siapa, dan bagaimana cara pengumpulannya, termasuk distribusinya sampai ke pimpinan unit kantor mana," kata Tri, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan sejumlah pedagang mengaku telah membayar uang sebesar Rp5.000. Pembayaran tersebut kemudian membuat pedagang merasa memiliki hak untuk berjualan di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.
"Mereka (pedagang) mengatakan karena sudah bayar, mereka berhak di sana, apapun kondisinya, kami ingin pedagang tertib, membayar uang kebersihan bukan berarti boleh mengotori," ujarnya.
Tri juga mempertanyakan aliran uang yang dibayarkan pedagang tersebut. Menurut dia, apabila pungutan merupakan retribusi resmi, pembayaran semestinya masuk sesuai ketentuan peraturan daerah.
"Pungli itu Rp5.000-nya ke mana? Karena itu harusnya masuk ke retribusi sesuai Perda," katanya.
Tri menegaskan penataan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga bukan berarti pemerintah melarang pedagang berjualan.
Menurut dia, Pemkot Bekasi telah menentukan sejumlah lokasi yang dapat digunakan PKL untuk berjualan.
"PKL bukan dilarang, silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan, jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang diperuntukkan bagi masyarakat," tegasnya.
Ia mengatakan Plaza Patriot Chandrabhaga memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk berolahraga, bermain, berekreasi, dan berinteraksi.
Baca Juga : Belajar dari Ledakan Elpiji di Bekasi, Pemkab Perkuat Edukasi Penggunaan Gas
Oleh karena itu, aktivitas PKL perlu ditata agar tidak mengganggu masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut, Tri meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu sehingga keputusan terkait dugaan tersebut dapat segera diambil.
"Saya minta pemeriksaan cepat, satu minggu ini harus selesai sehingga minggu depan kita bisa ambil keputusan," kata Tri.
Selain memerintahkan pemeriksaan, Tri membebastugaskan sejumlah pejabat selama tujuh hari kerja untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Pejabat yang dibebastugaskan yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Danru Satpol PP Eko Sunarto.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pungutan terhadap PKL di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.***




