BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Tri, tingkat kehadiran pegawai menjadi aspek mendasar yang harus diperhatikan karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi kepegawaian terdapat ketentuan tegas terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, khususnya terkait absensi kerja.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR? Disnaker Kota Bekasi Siap Panggil dan Klarifikasi

“Kalau tidak salah dalam undang-undang kepegawaian, 24 hari dalam satu tahun tidak hadir itu bisa langsung diberhentikan, dan saya tidak ingin itu terjadi,” kata Tri, Senin, 9 Maret 2026.

Tri menambahkan bahwa peringatan tersebut bertujuan agar seluruh ASN lebih menjaga komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. (adv)