BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melayangkan teguran keras kepada pelaksana proyek galian kabel optik yang ditemukan di sejumlah titik, seperti di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, pada Minggu, 3 Mei 2026.
Pekerjaan tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, aktivitas galian juga memicu gangguan lalu lintas yang cukup parah hingga menyebabkan kemacetan di beberapa ruas.
Tri menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah diingatkan. Namun, karena masih terulang, hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi, 19 Korban Masih Jalani Perawatan Intensif
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Tri langsung meminta penanganan cepat dengan menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto. Ia menegaskan agar aktivitas galian segera dihentikan demi menjaga kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi pun menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas infrastruktur serta menindak tegas pelanggaran serupa agar tidak kembali terjadi.***




