BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga ditata agar tidak mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga.
Tri mengatakan PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Bekasi.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” kata Tri, Minggu 23 Agustus 2026.
Ia menyebut salah satu lokasi yang dapat digunakan PKL berada di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.
Menurut Tri, penataan diperlukan karena area utama Plaza Patriot Chandrabhaga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk berolahraga, bermain dan berekreasi.
“Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Tri mengatakan penataan PKL dilakukan untuk menjaga agar aktivitas perdagangan dan penggunaan ruang publik dapat berjalan secara beriringan.
Baca Juga : PAN Kota Bekasi Bertekad Kembalikan Kejayaan, Target 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” katanya.
Ia meminta jajaran Pemkot Bekasi menerapkan penataan tersebut secara konsisten, termasuk ketika kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga digunakan untuk kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.
Tri menegaskan penataan kawasan harus memperhatikan kepentingan pedagang maupun masyarakat sebagai pengguna ruang publik.
Pemkot Bekasi berharap penataan tersebut dapat menjaga Plaza Patriot Chandrabhaga tetap menjadi ruang publik yang tertib dan nyaman sekaligus memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.***




