POJOKSATU.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun langsung merespons isu staycation yang melanda perempuan pekerja di pabrik.
AD, 26 tahun, kata Afriansyah merupakan pegawai kontrak di PT Kao yang disalurkan lewat PT Ikeda.
PT Ikeda merupakan pihak ketiga dalam menyediakan tenaga kerja.
"Jadi PT Kao ini perusahaan yang memberi kepercayaan kepada PT Ikeda. PT Ikeda inilah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT Kao," tutur dia, baru-baru ini.
BACA JUGA: Kondisi Psikologis Karyawati PT Ik Korban Staycation Diperiksa
Dia menjelaskan, B, selaku atasan AD wajar jika dipecat dan diproses secara hukum.
"Dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut. Jelas, itu tegas," kata dia.
Presiden Jokowi, kata dia, memperhatikan nasib kaum pekerja, khususnya perempuan pekerja.
Menurut dia, B yang semena-mena mengancam memutus kontrak terhadap AD tidak dapat diterima.
"Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua belah pihak," demikian kata dia.
Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam




