POJOKSATU.id - Masyarakat yang tinggal di Cluster Green Village yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, akan melaporkan pihak pengembang ke pihak berwajib.
Pengembang perumahan tersebut adalah PT Surya Mitratama Persada. Perusahaan itu dinilai warga sudah merugikan pemilik rumah yang membeli dengan cara benar.
"Karena tanah yang statusnya ada fasum dan fasos itu segala macem dari pengembang itu nol besar, bohong," jelas Kuasa Hukum Warga Yanto Irianto, Sabtu, 8 Juli 2023.
Yanti menuturkan bahwa pihak PT Surya Mitratama Persada melanggar Pasal 379 huruf a, 372 KHUPidana.
Tidak hanya itu saja, lanjut dia, pengembang juga telah melakukan penyerobotan tanah orang lain, lalu digunakan untuk Fasos fasum jalan. Hal ini bertentangan dengan pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHPidana.
Yanto menuturkan bahwa pemilik tanah yang sah atas nama Liem Sian Tjie sudah memenangkan gugatan atas tanah yang telah diserobot pengembang untuk dijadikan akses jalan Cluster Green Village.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Datangi Warga Green Village yang Tak Punya Akses Jalan
Diketahui salah satu warga yang tinggal di perumahan tersebut, berdiri di lahan orang lain sehingga masuk ke dalam objek eksekusi.
"Pihak pengembang juga menggeser patok hingga tanah milik orang lain, lalu dibangun perumah dan dijual. Client-nya dibohongi seolah-olah ada jalan, ada fasos ada fasum yang terjadi," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




