BEKASI.POJOKSATU.ID - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan (AMPL) dari wilayah sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Kedatangan mereka disambut oleh pihak Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, AMPL menyampaikan berbagai dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang telah mereka rasakan selama bertahun-tahun, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan warga.
Selain melakukan audiensi, AMPL juga menyerahkan laporan hasil investigasi mandiri terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan sampah di Bantargebang.
Baca Juga: Pedagang Mie Ayam di Bantargebang Luka Serius Usai Ditabrak Truk Sampah, Sopir Kabur
Laporan itu menyoroti sejumlah persoalan penting, seperti luas lahan milik DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang, praktik open dumping yang masih terjadi, serta pencemaran air limbah berdasarkan uji laboratorium dari Sucofindo.
Masalah lain yang diungkapkan mencakup dampak kesehatan warga sekitar, tidak adanya santunan kematian bagi warga terdampak, serta ketidakberfungsian tim monitoring dan evaluasi (Monev) yang dinilai hanya formalitas.
Pembina AMPL, Wandi Sunardi, menjelaskan bahwa warga di sekitar TPA menghadapi dua ancaman utama setiap tahun.
“Saat musim kemarau kami terancam ledakan gas metan, sementara di musim hujan ada risiko longsoran sampah. Semua ini akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Baca Juga: Truk Sampah Tertimbun Longsoran di TPST Bantargebang, Sopir Luka-Luka
Ia juga menyoroti penurunan kualitas lingkungan yang semakin parah.
“Air sudah tidak layak dikonsumsi, dan kesehatan warga terus terancam,” tambahnya.
Untuk itu, AMPL meminta Komnas HAM turun tangan memberikan perlindungan atas hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat. Mereka juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkot Bekasi, DPRD, lembaga analisis independen, serta komunitas penggiat lingkungan lokal dan internasional, sebelum masa PKS berakhir pada 26 Oktober 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Komnas HAM sudah memahami bahwa laporan ini terkait dengan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat,” pungkas Wandi.***




