BEKASI.POJOKSATU.id Kabar baik bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) saat libur Lebaran 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tetap membuka pelayanan melalui posko khusus selama cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting meski dalam masa libur Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan Adminduk. Pelayanan tersebut dibuka secara khusus pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menegaskan, selama periode tersebut tidak ada pembatasan kuota pelayanan. Hanya saja, jam operasional disesuaikan lebih singkat dibanding hari biasa.
“Untuk pelayanan kami batasi berdasarkan waktunya saja. Prinsipnya sama seperti pelayanan selama ini,” jelasnya.
Guna mengoptimalkan pelayanan, Disdukcapil Kota Bekasi juga menyiagakan petugas khusus selama masa libur. Setiap harinya, sebanyak lima operator ditugaskan untuk membantu masyarakat yang datang ke lokasi.
“Untuk petugas kami tugaskan yang piket per hari lima operator,” katanya.
Bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak, pelayanan dapat diakses langsung di Gedung Kantor Disdukcapil Kota Bekasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
Menariknya, posko pelayanan adminduk ini juga mengusung sistem terpadu dengan menggabungkan layanan offline (tatap muka) dan online (daring). Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen sesuai kebutuhan.
Baca Juga : Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka Perdana Saat Mudik Lebaran 2026
Untuk layanan offline, masyarakat bisa melakukan pencetakan ulang e-KTP karena hilang atau rusak, perubahan data, pindah datang, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara melalui layanan digital berbasis aplikasi IKD, warga dapat mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, serta pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara online.
Taufiq memastikan seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk datang langsung tanpa perantara guna menghindari praktik percaloan.
“Seluruh proses pelayanan Adminduk ini dijamin gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Kami mewajibkan masyarakat untuk hadir secara langsung, prosesnya tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sekaligus beralih ke sistem digital melalui aktivasi IKD di ponsel masing-masing.
“Manfaatkan layanan libur ini untuk melengkapi dokumen kependudukan sekaligus beralih ke layanan digital yang lebih praktis,” pungkasnya.***




