POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang terbit baru-baru ini membuat warga Kota Bekasi dapat menggunakan KTP digital untuk mengurus administrasi kependudukan di wilayah Bekasi.

Masyarakat Kota Bekasi dapat menggunakan KTP digital sebagai pengganti KTP fisik sebagai syarat pengurusan baik di instansi pemerintah ataupun swasta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat menjelaskan dasar hukum KTP digital adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Apabila mendapat penolakan dari instansi pemerintah ataupun swasta, Disdukcapil dapat melayani penolakan tersebut apabila penolakan secara tertulis suatu instansi.

BACA JUGA: KTP Digital Sudah Bisa Digunakan di Kota Bekasi

“Kalau hanya katanya front office, katanya customer service di bank. Loh, kita ini lembaga publik, lembaga negara, masa kita nurut saja," kata dia.

"Kalau ada lembaga yang menolak, terus kami di Pemkot Bekasi sudah membuat Surat Edaran. Ketika itu ada penolakan, maka penolakan itu harus resmi dikeluarkan oleh lembaganya,” sambung Taufiq.

Masyarakat Kota Bekasi juga harus berani bicara jika mendapat penolakan ketika menggunakan KTP digital itu.

"Harus ada keberanian juga dari masyarakat untuk melawan lembaga yang menolak identitas digital. Kalau memang mereka mau menolak produk hukum dari Kemendagri keluarkan suratnya. Sehingga kami nanti juga akan membuat laporan ke Kemendagri sebagai penerbit dari ketentuan," demikian kata dia. (Adika F Utomo)