BEKASI.POJOKSATU.id – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi Tahun 2025 kembali dibuka untuk jenjang SD dan SMP. Sebagai pengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), SPMB diharapkan menjadi sistem yang transparan dan adil.
Namun, jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam proses tersebut, kini tersedia jalur resmi untuk mengadukan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Bekasi menyediakan mekanisme pengaduan secara online untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses SPMB. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mengadukan Dugaan Kecurangan SPMB Kota Bekasi 2025
1. Akses Situs Resmi SPMB Kota Bekasi
Buka laman resmi SPMB di:
https://spmb.bekasikota.go.id/
2. Cari Tautan Pengaduan Kecurangan
Temukan dan klik banner bertuliskan "Pengaduan Dugaan Kecurangan SPMB Kota Bekasi Tahun 2025" atau langsung klik formulir berikut:
https://forms.gle/PGtDpTppGCXvFNN47
3. Isi Formulir Pengaduan Secara Lengkap
Lengkapi data yang diminta pada formulir online, di antaranya:
- Nama Lengkap
- Nomor Kontak / Email Aktif
- Waktu Kejadian Dugaan Kecurangan
- Pihak yang Diduga Terlibat
- Uraian Dugaan Kecurangan
- Jenis Dugaan Kecurangan, meliputi:
- Pemalsuan dokumen
- Suap atau imbalan tidak sah
- Kecurangan teknis sistem
- Penyalahgunaan wewenang
- Lainnya
- Lampiran Bukti (jika ada)
Setelah seluruh data diisi, klik Submit/Kirim.
Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Siapkan 461 Rombel untuk SPMB SMP Tahun Ajaran 2025-2026
Penting untuk Diketahui
Pengaduan yang masuk akan ditangani oleh tim verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang untuk menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan setiap indikasi kecurangan agar sistem penerimaan siswa baru berjalan dengan bersih dan profesional.***




