POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota membongkar bangunan semi permanen yang dibangun oleh warga Jatikarya yang dipasang di ruas Tol Cimanggis-Cibitung, Kota Bekasi.
Polisi membongkar setelah menerima laporan warga kembali memblokade jalan tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pembersihan bangunan yang dibuat warga di Tol Cimanggis-Cibitung merupakan respons keluhan masyarakat.
"Ternyata hasil penyelidikan kami ini imbasnya sangat luar biasa karena rata-rata per hari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan tol ini. Dan imbasnya sampai ke tol-tol lain, Taman Mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum," jelas Hengki, Minggu, 16 April 2023.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat pendapat dimuka umum harus sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
BACA JUGA: Ini Alasan Uang Rp218 Miliar Belum Diterima Warga Jatikarya
Masyarakat harus terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tidak juga mengganggu ketertiban umum.
"Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan, kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegas dia.
Kedepannya, pihak kepolisian akan memanggil terhadap orang-orang yang melakukan aksi itu sendiri ke Polda Metro Jaya.
"Yang melakukan ini merupakan perbuatan melawan hukum diatur dalam KUHP misalnya pasal 192 KUHP melakukan kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas dan dapat menggangu kemanan, itu ancamannya 9 tahun penjara," tutur dia.
"Atau mungkin nanti ada undang-undang yang lain kita akan berkembang, mulai minggu depan orang-orang yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan kami akan adakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya, karena ini adalah melanggar undang-undang," tambah Hengki.
Agar masyarakat Jatikarya tidak melakukan aksi serupa di kemudian hari, pihaknya akan membangun pos pengamanan.
BACA JUGA: Pembayaran Belum Jelas, Warga Jatikarya Bakal Bukber dan Tarawih di Tol
Selain itu, material bangunan semi permanen akan dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan pidana.
"Ini akan kita sita sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pidana, termasuk tangga yang dari sana mereka bisa masuk dari luar ke dalam tol, kami akan sita sebagai alat kejahatan instrumental tadi," demikian kata Hengky.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




