POJOKSATU.id - Adanya Rencana pembangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR), Desa Kertamukti, Cibitung, mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.
Alasan penolakan warga yakni jarak antara TPST dengan permukiman masyarakat sekitar terlalu dekat hanya berjarak 100 meter saja.
Perwakilan warga setempat Abdurahim Ibnu Hakim menerangkan penolakan warga disebabkan karena sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan masyarakat jarak TPST dengan Permukiman masyarakat yakni minimal 500 meter.
"Kalau dihitung jarak dan mengacu terhadap digital Google Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR," tegas Ibnu, Sabtu, 8 Juli 2023.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memindahkan rencana pembangunan TPST itu sendiri.
Sebagai bentuk penolakan masyarakat membentangkan spanduk berukuran 4x2 meter sebanyak 2 buah di sekitar yang akan dijadikan TPST.
Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.
"Saya warga perumahan Kertamukti blok E 6 menolak adanya rencana TPST di sini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya di sini tidak layak," ucap dia.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merespons penolakan dengan menjadwalkan sosialisasi dan edukasi terkait manajemen pengelolaan TPST dengan sistem 3R kepada warga di sekitar lokasi TPST.
Dengan demikian, kesehatan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan warga terjamin.
"Kita akan melakukan upaya musyawarah dengan warga yang menolak agar ada win-win solution," tutup Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jhon.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




