BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pemuda keturunan Palestina berinisial S (19 tahun) diduga menjadi korban malprosedur saat ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Kedua saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin 26 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua anggota kepolisian yang dihadirkan tersebut merupakan anggota yang menangkap terdakwa pada bulan Oktober 2023 silam di sebuah kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Terdakwa, Muhammad Ari, mengatakan dalam melakukan penangkapan terdakwa pihak kepolisian tidak membawa surat perintah penangkapan.
"Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan sementara di ruang persidangan, (saksi) di hadapan hakim, di hadapan Jaksa pada saat tadi saya tanya, (mengakui) tidak bawa surat penangkapan," tutur Ari.
Ari mengungkap fakta lain, yaitu anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan penangkapan juga tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan juga Polres Kabupaten Bogor.
Baca Juga: BISKITA Gratis Selama 6 Bulan, Prioritas untuk Anak Sekolah
S ditangkap karena diduga memiliki tembakau sintetis seberat 1 gram. Selain mengamankan terdakwa S, pihak kepolisian juga mengamankan 2 rekan lainnya berinisial F dan M ikut ditangkap atas kepemilikan sabu.
"Enggak boleh bawa orang tidak ada surat (penangkapan), izin RT, itu yang saya sayangkan, harusnya di Republik ini tidak ada lagi tindakan-tindakan seperti ini," jelas dia.
"Penangkapan itu dilakukan karena ada laporan masyarakat, itu di wilayah hukum Kota Bekasi, sementara klien saya dan rekannya ditangkap di Kabupaten Bogor. Wilayah hukumnya saja sudah berbeda. Secara yuridiksi, itu kewenangan Polres Kabupaten Bogor," kata dia.
Baca Juga: Update Real Count KPU, Daftar Caleg dengan Suara Terbanyak di Dapil 1 Kota Bekasi
Dia menegaskan sesuai aturan Undang-undang, yang berhak melakukan penangkapan yakni Polres Kabupaten Bogor.
Atas dasar itu, pihaknya Berharap dugaan malprosedur bisa meringankan hukuman para terdakwa.
Tidak hanya itu saja, alasan yang diungkapkan pihak kepolisian dalam persidangan nantinya akan dituangkan ke dalam agenda sidang pembacaan pledoi.***




