POJOKSATU.id - Seorang warga terluka saat berusaha melerai tawuran yang terjadi di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi itu melibatkan 2 kelompok dari kampung yang berbeda. Pertama, Junior dari Kampung Delima, dan Urak dari Durenjaya.
Aksi tawuran itu terjadi pada 16 Mei 2023, tepatnya pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan sejumlah warga berusaha menghentikan tawuran di wilayah tersebut.
Namun, anggota salah satu kelompok justru meyerang warga dengan senjata tajam saat mencoba membubarkan tawuran.
BACA JUGA: 3 Remaja Ditangkap Polisi di Jalan Raya Lemahabang, Tawuran pun Gagal
"Beberapa warga yang merasa terganggu oleh tawuran tersebut akhirnya mencoba untuk menghentikannya," kata Sukadi kepada media, Kamis, 25 Mei 2023.
Sukadi menjelaskan bahwa niat para warga adalah untuk meredakan tawuran tersebut dan mencegah terjadinya korban jiwa di antara para remaja yang terlibat.
"Warga yang terluka pada bagian tangan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan," jelas dia.
"Menurut keterangan korban, terdapat sekitar 6 atau 7 jahitan pada lukanya," tambahnya.
Sukadi mengatakan ada 10 remaja yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan tersebut, termasuk penggunaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 55, 56 dan juncto undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




