POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Di sela-sela kegiatan Berkolaborasi Terus Melayani (Botram) di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tiba-tiba ditanya seorang warga, Sabtu, 11 Maret 2023.
Warga itu langsung bertanya kepada Dani usai sesi wawancara dengan wartawan.
"Pak, Pak, soal kompensasi Tamanrahayu bagaimana Pak?" kata warga yang belum diketahui identitasnya itu.
Kompensasi yang dimaksud pria itu adalah kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terhadap warga Desa Tamanrahayu.
BACA JUGA: Masih Berproses, Dana Kompensasi Bau untuk Warga Tamanrahayu Turun Februari
Sekira 1.967 keluarga menjadi penerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sebesar Rp216.000 per keluarga per bulan.
"Nanti saya tanyakan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dulu, ya," jawab Dani.
"Saya tanya ke BPKAD katanya di LH, Pak," jawab pria itu lagi.
Camat Setu Joko Dwijatmoko yang berada dekat bupati langsung menerangkan bahwa secara teknis ada di Dinas LH.
"Tahun 2022 ya, oh iya LH. Nanti, ya," balas Dani.
Pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut kemudian mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati dan bersalaman lalu pergi.
Dia mengaku berasal dari Desa Tamanrahayu dan merupakan salah seorang penerima uang kompensasi tersebut sejak beberapa tahun belakangan.
BACA JUGA: Peresmian Alun-Alun Setu Ditargetkan dalam Waktu Dekat
Pada tahun 2022 kompensasi bau TPST Bantargebang belum juga diterima warga Desa Tamanrahayu. Padahal biasanya, setiap tahun mereka menerima ke rekening bjb masing-masing pada Desember.
Kepala BPKAD Hudaya yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan uang tersebut sudah berada pada kas daerah. Akan tetapi, teknis pencarian berada pada Dinas Lingkungan Hidup.
“Proses pencairannya nanti dinas LH yang mengajukan, dari kas daerah (kasda) transfer ke rekening Dinas LH untuk selanjutnya Dinas LH yang melakukan transfer ke masyarakat,” demikian kata dia. (Andi Saddam)




