BEKASI.POJOKSATU.id – Penghentian layanan WiFi gratis di seluruh area publik milik Pemerintah Kota Bekasi sejak 1 November 2025 memicu perdebatan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK.

DPRD Kota Bekasi menilai langkah itu terlalu tergesa-gesa karena berdampak langsung pada pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Penghentian WiFi Gratis, Dinilai Bertentangan dengan Perda Smart City

Anggota Komisi I, Muhammad Kamil Syaikhu, menyarankan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi pada pos anggaran lain yang dinilai kurang prioritas.

“Banyak hal lain yang bisa dilakukan dibandingkan mencabut WiFi gratis. Evaluasi saja anggaran operasional lain, misalnya kendaraan dinas atau pos-pos yang tidak terlalu prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, layanan WiFi gratis telah menjadi kebutuhan dasar bagi pelajar, pekerja, hingga pelaku UMKM, khususnya dari kalangan keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Tri Adhianto Dukung Bekasi City FC Tembus Liga 1

DPRD pun mendorong agar Pemkot Bekasi membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan penghentian permanen.

“Kalau memang ada persoalan anggaran, duduk bersama. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik dan mencederai komitmen Smart City,” tutup Kamil. (adv)