BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wowon cs hukuman mati atas tindakan pembunuhan berantai yang memakan banyak korban.
Akan tetapi, vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berbeda dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa Wowon Erawan, Solihin dan M. Dede Solehudin, masing-masing pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan, Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Selain itu, hakim memerintahkan agar Wowon cs tetap ditahan dan memberikan waktu sepekan kepada mereka bertiga untuk mengajukan banding.
Hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Di Bekasi saja, Wowon cs membunuh 3 orang yaitu Ai Maimunah (istri), Ridwan Abdul Muiz (anak tiri) dan M. Riswandi (anak tiri).***




